Pelayanan Masyarakat

Pelayanan Masyarakat Desa Buko secara tertulis khususnya bidang administrasi surat menyurat seperti biasanya dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s/d 15.00 Wita, namun beberapa layanan kepada masyarakat yang bersipat urgen dapat dilayani diluar jam kerja tersebut. Selain itu, pelayanan secara lisan dapat dilakukan diluar jam kerja dan diharapkan agar dilakukan sejaca berjenjang, dalam hal ini, terlebuh dahulu melalui kepala dusun diwilayah dusun masing-masing.