LEMBAGA ADAT

Nama Lembaga: LEMBAGA ADAT
Singkatan: ADAT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN SANGADI BUKO NOMOR 6 TAHUN 2021
Alamat Kantor: Desa Buko
Profil ADAT

Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya dalam ketentuan umum Permendagri 18 tahun 2018 adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

Visi & Misi ADAT

Pembentukan Lembaga Adat bertujuan untuk:

  1. mendudukkan fungsi LAD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat;
  2. mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan Desa; dan
  3. menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Tugas Pokok & Fungsi ADAT

Lembaga Adat bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 bahwa Lembaga Adat dalam melaksanakan tugas berfungsi :

  1. Melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawwinan dan unsur kekerabatan lainnya;
  2. Melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
  3. Mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa;
  4. Mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
  5. pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  6. mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
  7. mengembangkan kerja sama dengan Lembaga Adat Desa lainnya.

Kepengurusan ADAT

Nama Jabatan Alamat Dusun

HANUDI PATILIMA

ANWAR HAKEU

UNO ABD. KARIM

IRHAM TALAA

KETUA

ANGGOTA

ANGGOTA

ANGGOTA

DUSUN I

DUSUN I

DUSUN II

DUSUN IV